Constituent Recall dan Public Recall: Gagasan Menguatkan Kedaulatan Rakyat

redaksi bakaba

Hak konstituen dan publik melakukan recall sangat penting agar wakil rakyat betul-betul menjadi perpanjangan tangan rakyat atas kekuasaan, karena jangan sampai wakil rakyat hanya menjadi wakil kepentingan partai semata

Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat foto ist.
Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat foto ist.

Ada pertanyaan menarik dan penting yang sampai saat ini belum terjawab oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan kita, yaitu tentang pemberhentian anggota DPR dan DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota oleh pemilih (rakyat) paska mereka dilantik sebagai wakil rakyat.

Demokrasi prosedural yang dilaksanakan melalui sistem keterwakilan langsung dengan cara pemilihan langsung terhadap anggota DPR maupun DPRD, dengan kehadiran konstituen pada hari pencoblosan dan mencoblos nama ataupun partai politik, maka ketika dianggap demokrasi yang dilaksanakan melalui pemilihan umum dianggap telah final dan selesai.

Pemberhentian Anggota DPR dan DPRD

Kapankah seorang anggota DPR dan DPRD diberhentikan, jika melihat konstruksi peraturan perundang-undangan hal itu hanya dapat dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD sendiri dengan menyatakan mundur dari parlemen atau partainya serta secara khusus, sebagaimana diatur oleh konstitusi partai politik yaitu ketika anggota DPR dan DPRD tersebut melanggar konstitusi partai, kebijakan partai dan ataupun dapat dianggap oleh pengurus partai politik yang bersangkutan terang-terangan melawan dan bertentangan dengan kepentingan partai melalui mekanisme pengganti antar waktu.

Menurut ketentuan Pasal 22 B UUD NRI Tahun 1945, anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat dan ketentuannya diatur dengan Undang-Undang dan ketentuan tersebut diurai dalam Pasal 239 sampai dengan Pasal 244 UU MD3 serta ketentuan dalam undang-undang partai politik.
Ketentuan penggantian antar waktu mengikuti ketentuan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis, serta diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

Demikian juga dengan pemberhentian anggota DPRD dengan persyaratan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD, melanggar larangan rangkap jabatan serta adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

Dalam logika politisi, ketika mereka terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR dan DPRD di atas pundak mereka teremban tanggungjawab kedaulatan rakyat, sehingga kewenangan yang mereka miliki menjadi penting dan sebagai supremasi serta simbol kedaulatan yang oleh karenanya masa waktu 5 tahun mengemban fungsi legislatif menjadi credo yang menempatkan mereka sebagai orang-orang terhormat.

Menurut John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan rakyat adalah bentuk kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang dipegang oleh rakyat. Teori ini sebagai bentuk penolakan terhadap kekuasaan tertinggi raja yang monarkis dan cenderung bertolak belakang dengan demokrasi. Oleh karena itu kemudian John Locke menyebut dasar terbentuknya negara itu dibangun di atas asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Artinya, rakyat secara bersama-sama memberikan mandat kepada negara atau pemerintah untuk mengatur dan mengurus urusan rakyat itu sendiri.

Hak Partai Politik

Proses demokratisasi yang tidak terarah serta mengabaikan kedaulatan rakyat berimplikasi kepada konflik kepentingan antara rakyat berdaulat dengan kepentingan partai politik. Rakyat sebagian menjadi konstituen partai tidak memiliki kewenangan untuk langsung me-recall anggota DPR dan DPRD yang telah mereka tunjuk, mereka harus mengusulkan kepada pimpinan partai politik yang nota bene norma pengaturan tentang pengusulan recall ini bukan hak dari konstituen melainkan pimpinan partai politik.

Di sisi lain, partai politik merupakan kesatuan aliran pikiran yang menjadi alat untuk melaksanakan fungsi kenegaraan dengan orientasi politik mereka adalah kekuasaan, bekerja dalam kekuasaan, menjadi bagian dari kekuasaan dan sekaligus memiliki otoritas untuk bekerja atas nama negara. Oleh karena itu kemudian, kepentingan partai menjadi lebih utama sekalipun mereka memiliki konstituen yang harus didengar dan diterima opini mereka terhadap anggota DPR dan DPRD.

Cita demokrasi Pancasila meniscayakan setiap anggota DPR dan DPRD memiliki tanggungjawab penuh kepada sila ke-4 Pancasila sebagai simbol kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Pertumbuhan oligarki partai politik dengan para elitnya yang “sibuk’ dengan perebutan kekuasaan, sejatinya peraturan perundang-undangan membuka kran untuk terlaksananya constituent recall dan public recall.

Beberapa negara tidak menggunakan istilah recall, demikian juga di Indonesia. Indonesia menggunakan istilah pengganti antar waktu (PAW), sedangkan Amerika menggunakan istilah remove from office sebagaimana diatur dalam Article II Section 4 The Constitution of The United States of America yang menyatakan,  “The President, Vice President and all civil Officers of the United States, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors.
Siapa saja yang menerima mandat sebagai pejabat negara negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat bisa diberhentikan dari jabatannya oleh karena melakukan melakukan kejahatan, pengkhianatan, suap, perbuatan tercela (misdeamenor) dan tindak pidana berat (high crime).

Hak Rakyat

Lantas dalam rangka memperbaiki demokrasi, hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat harus diperkuat dengan keterlibatan dan peran aktif rakyat untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan DPRD terkait dengan ketercelaan perilaku dan kejahatan individu termasuk tidak memperjuangkan kepentingan rakyat atau bertentangan dengan kehendak rakyat. Kran peran serta aktif masyarakat baik sebagai konstituen partai politik dan maupun sebagai masyarakat sipil harus terbuka dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan prinsip negara demokrasi serta dauklat rakyat itu sendiri.

Hambatan-hambatan politik yang diperankan oleh partai politik terhadap anggota DPR dan DPRD semestinya merupakan hasil dari laporan dan respon masyarakat terhadap anggota DPR dan DPRD tersebut, yang kemudian diproses secara hukum. Partai politik yang memilik Mahkamah atau Peradilan partai yang bersifat internal harus membuka peluang masuknya laporan langsung dari masyarakat melalui sarana teknologi yang tersedia luas dewasa ini.

Ni’matul Huda dalam Mimbar Hukum tahun 2011, mengutip pendapat Mukthi Fadjar, mengatakan legal policy mengenai hak recall sangat dipengaruhi oleh kemauan politik (political will) supra struktur politik (pemerintah dan DPR) dan infra struktur politik (partai politik) sendiri yang tidak selalu sesuai dengan hakikat kedaulatan rakyat. Artinya, apabila partai politik tidak membuka diri untuk mewadahi constituent recall dan public recall dalam tubuh partainya, maka kecil peluang demokrasi dapat tumbuh dengan baik di masa depan.

Reorientasi politik demokratis yang diperlihatkan melalui peran serta konstituen partai politik dan masyarakat sipil untuk dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan DPRD merupakan langkah maju dalam memperbaiki pertumbuhan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila. Sebab, tidak mungkin “orang cacat mental dan perilaku” atau sama sekali tidak berpihak pada kepentingan rakyat akan dapat melaksanakan asas kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan di parlemen.

Baca juga: Demokrasi versus Kapitalisme

Kedepan juga harus diberikan ruang kepada konstituen dan publik yang tidak puas dengan kinerja wakil rakyat untuk mengajukan wakil rakyat mereka di parlemen dengan mekanisme tertentu, apakah somasi atau mosi tidak percaya sehingga konsep kedaulatan rakyat tetap ada dan terjaga baik. kedaulatan rakyat harusnya menjadi kekuatan supremasi sipil tidak berhenti pada saat rakyat mengunakan hak pilih dan memilih wakil-wakilnya saat pemilu semata, tetap harus ada dan tidak boleh hilang. Kalau tidak maka kedaulatan rakyat akan hilang saat pencoblosan saat pemilu saja sehingga penyerahan kedaulatan tersebut menjadi “cek kosong” tanpa ada kontrak atas kinerja dan keberpihakan para masyarakat yang di wakilinya.

Hak konstituen dan publik melakukan recall sangat penting agar wakil rakyat betul-betul menjadi perpanjangan tangan rakyat atas kekuasaan, karena jangan sampai wakil rakyat hanya menjadi wakil kepentingan partai semata, atau wakil para kaum oligarki saja. Kedaulatan rakyat itu abadi dan harus tetap ada sarana agar kedaulatan rakyat itu tidak semu atau pajangan demokrasi semata.

Penulis | Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH. | Dekan FH UM Sumbar
Gambar Ilustrasi oleh clareich dari Pixabay

Next Post

Jabatan Kades 9 Tahun Tidak Konstitusional

"Mendesak pihak yang tergabung dalam asosiasi pemerintahan desa untuk menghentikan kampanye wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, sehingga agar lebih fokus untuk meningkatkan iklim demokratiasi dan perbaikan tata kelola desa secara struktural dan kelembagaan,"
Ilustrasi Desa yang dipimpim Kades - Gambar oleh Dimitris Vetsikas dari Pixabay

bakaba terkait