Charles Honoris dukung pemerintah selamatkan Sritex foto. ist.

Charles Honoris Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex

Jakarta, Bakaba.co – Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Charles menekankan bahwa upaya penyelamatan ini harus tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Diharapkan Ikuti Koridor Hukum

Menurut Charles, langkah pemerintah untuk menyelamatkan Sritex sangat penting untuk menghindari PHK massal, yang dapat berdampak besar terhadap banyak pekerja. Sritex, yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia, dianggap memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Janji Selamatkan Sritex dan Pertahankan Ketenagakerjaan Meski Hadapi Pailit

“Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex tentunya harus kita dukung, terutama untuk menghindari PHK massal. Sritex yang telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia tentu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Charles kepada wartawan pada Jumat (20/12/2024).

Namun, Charles juga menekankan pentingnya memastikan bahwa upaya penyelamatan perusahaan ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang melanggar peraturan perundangan yang ada.

“Upaya pemerintah dalam menyelamatkan Sritex tentunya harus tetap dalam koridor hukum, jangan sampai upaya penyelamatan ini melanggar peraturan perundangan yang ada,” lanjutnya.

Langkah Korektif bagi Manajemen Sritex

Di sisi lain, Charles mendorong manajemen Sritex untuk terus melakukan perbaikan agar perusahaan dapat terus beroperasi dengan baik. Ia percaya bahwa dengan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan manajemen perusahaan, Sritex bisa kembali bertumbuh dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

“Selain itu, harus juga ada langkah korektif terhadap manajemen Sritex agar ada perbaikan dalam pengelolaan perusahaan, karena yang harus kita utamakan adalah menyelamatkan para pekerja,” ujar Charles.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi atas permohonan yang diajukan oleh Sritex. Putusan tersebut menyatakan bahwa kasasi yang diajukan ditolak dan Sritex tetap dinyatakan pailit.

“Amar Putusan: Tolak,” demikian dikutip dari halaman Kepaniteraan MA pada Kamis (19/12/2024).

rst | bkb