Sehingga jika kita mengacu pada ketentuan pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa: "barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan…
Artinya pembentukan Pansus Angket KPK telah melanggar Pasal 3 UU KPK.
Imperialis adalah sekelompok orang yang punya kekuatan untuk menguasai orang banyak, baik karena kekuatan ekonomi, senjata, atau politik.
Penggantian sebelum masa 2 tahun hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan Presiden. Apakah hasil uji kompetensi yang menyatakan Kepala Dinas…
Dari kondisi tersebut, apakah Walikota Bukittinggi mengetahui sejak awal bahwa pejabat eselon II yang telah dikukuhkan sebagai Kepala Dinas tidak…
Lalu, bagaimana masa depan Gebu Minang? Yang jelas, inilah pertama kali, setelah 5 periode kepengurusan, Gebu Minang dinakhodai oleh Ketua…
Secara tidak langsung, pemerintahan terbawah di Sumbar mengalami kekosongan aturan.