Berita

221 Ribu Calon Jemaah Haji Batal ke Mekah

bakaba.co | Bukittinggi | Calon jemaah haji (calhaj) Indonesia sebanyak 221 ribu orang dalam musim haji 2020 batal berangkat ke tanah suci Mekah.

“Batalnya jemaah haji Indonesia berangkat ke Mekah sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata John Kenedy Azis, anggota DPR-RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar dalam agenda desiminasi pembatalan jamaah haji tahun 2020, Rabu, 23 Desember 2020 di Rocky Hotel Bukittinggi bersama Kanwil Kemenag Sumatera Barat.

Dalam sambutannya John Kenedy Azis menyampaikan, dampak global dari pandemi Covid-19 hingga pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2020.

John Kenedy Azis, anggota DPR-RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar foto fadhly reza

Komisi VIII kata John Kenedy telah membahas masalah haji secara serius. Panitia kerja haji sudah menyelesaikan pekerjaan dan melaporkan ke menteri. Presiden pun telah dilapori menteri terkait besaran biaya haji.

“Namun dampak pandemi Covid-19 membuat Pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji. Pembatalan diambil sebagai langkah tepat oleh Kementrian Agama agar jemaah haji tidak terpapar Covid-19,” kata John pada bakaba.co

Pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2020 ada positif dan negatifnya. Negatifnya, terjadi penumpukan daftar keberangkatan. Positifnya, pemerintah lebih optimal dalam mempersiapkan keberangkatan haji. Dana jamaah haji yang telah disetorkan pada Pemerintah dalam kondisi aman.

“Jemaah haji yang ingin membatalkan keberangkatan bisa mengambil kembali uangnya dengan membawa bukti, hubungi Kemenag setempat,” kata John Kenedy.

Pembatalan berdampak pada bertambahnya daftar tunggu keberangkatan haji pada 2021. Untuk tahun 2021 nanti pemerintah memprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatanya pada tahun 2020. Untuk penambahan kuota haji nantinya tergantung dari fasilitas pelayanan yang ada. “Pemerintah Arab Saudi mempersiapkan fasilitas tersebut,” kata John pada bakaba.co

Kemenag Sumbar

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji 2020 dan menunda keberangkatan tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020. Hal itu disampaikan H. Hendri, Kakanwil Kemenag Sumbar ketika diwawancara bakaba.co, Rabu, 23 Desember 2020. Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji disebabkan adanya peningkatan yang terpapar Covid-19. Selain itu pembatalan juga bertujuan untuk melindungi jemaah agar tidak terpapar Covid-19.

H. Hendri, Kakanwil Kemenag Sumbar

Untuk wilayah Sumatera Barat ada 4.316 jamaah yang tertunda keberangkatannya. Terkait penundaan dikarenakan Covid-19 bisa diterima oleh jamaah. Ada 9 orang jamaah mengambil dana pelunasan keberangkatan haji.

“Untuk umrah sendiri kemarin sempat dibuka namun ditutup kembali sesuai protokol kesehatan,” kata Hendri pada bakaba.co

Hendri menambahkan, desiminasi bertujuan mensosialisasikan pada jamaah terkait dampak pandemi Covid-19 hingga terjadinya pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.

“Dari sosialisasi yang disampaikan masyarakat menerima dengan baik. Pemerintah ingin melindungi warga negara dari hal-hal yang merusak,” kata Hendri pada bakaba.co.

Fadhly Reza | bakaba

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

8 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago