Budaya korup - Diskusi Nanang Farid Syam di UMSB
bakaba.co | Bukittinggi | Kebudayaan Minangkabau dengan semua sistem nilai adat dan sosialnya, tidak mengajarkan perilaku korup. “Pada dasarnya, budaya korup tidak perlu diajarkan karena perilaku korup bisa tumbuh dengan sendirinya jika anggota masyarakat tidak membentengi dirinya sejak dini dari kebiasaan negatif.”
Hal itu disampaikan Nanang Farid Syam dalam diskusi bertajuk ‘Membangun Budaya Anti Korupsi Berbasis Budaya Minang’ di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Bukittinggi kemarin, Kamis, 17 Oktober 2019.
Diskusi yang diikuti para siswa, mahasiswa juga para dosen UMSB itu menghadirkan dua pembicara dari Jakarta: Nanang Farid Syam, Spesialis Kerjasama KPK dan Wawan dari NGO Transparansi Internasional Indonesia.
Baca juga: Kerja Bersama Berantas Korupsi
Dalam presentasinya Nanang mengatakan, kebiasaan melanggar hukum ketika masih dalam dunia pendidikan adalah bibit tumbuhnya korupsi di masa depan. “Siapa yang suka menyontek sewaktu ujian,” tanya Nanang. Suara gemuruh muncul dari audiens diskusi. “Nah, budaya buruk ini adalah budaya korup yang harus dijauhkan,” ujar Nanang
Terkait tajuk diskusi, Nanang yakin tidak ada satu pun ajaran adat dan budaya Minangkabau yang mengajarkan korupsi. Sebab, sesuatu menjadi budaya sebagaimana definisi budaya itu sendiri adalah suatu nilai atau sikap hidup yang baik, yang diajarkan secara terus menerus.
“Sikap atau perilaku koruptif adalah sesuatu yang buruk, tidak mungkin diajarkan sehingga menjadi budaya,” kata Nanang.
“Di sisi lain, jika budaya hanya menjadi budaya tanpa ada upaya perubahan, maka perubahan tidak akan terjadi. Perubahan itu harus dimulai dari diri sendiri,” tambah Nanang.
Pada diskusi yang dibuka Wakil Dekan Fakultas Hukum UMSB, Dr.Wendra Yunaldi, S.H.,M.H., serta narasumber dari NGO Transparansi Internasional Indonesia menegaskan, korupsi harus dilawan bersama. “Korupsi tidak bisa dilawan sendiri,” kata Wawan.
Sebab kata Wawan, perilaku dan tindakan korupsi itu tidak dilakukan sendiri. Oleh karena itu korupsi disebut kejahatan luar biasa.
“Korupsi itu terjadi karena diskresinya besar dan dilindungi oleh kekuasaan yang besar tanpa pengawasan yang lemah,” ujar Wawan.
Diskusi dengan tajuk yang sama juga digelar malam harinya di Komunitas Intro, Payakumbuh. Diskusi dengan narasumber yang sama: Nanang Farid Syam. Peserta diskusi para seniman dan budayawan.(*)
>afs/awen
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…