Berita

BEM Se-Sumbar dan Riau Tolak Omnibus Law

bakaba.co | Bukittinggi | Aksi penolakan Omnibus Law, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin, 5 Oktober 2020 juga terjadi di Kota Bukittinggi, Jumat, 9 Oktober 2020 oleh Himpunan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sumatera Barat dan Riau.

Himpunan BEM yang telah berkumpul di lapangan kantin, langsung menuju Kantor DPRD Bukittinggi di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari TNI/Polri sebanyak 279 personel. Sesampai di Kantor DPRD Kota Bukittinggi para mahasiswa disambut anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Gerindra, PKS, dan Fraksi Demokrat.

Perwakilan Mahasiswa Peserta Aksi diterima Pimpinan DPRD Bukittinggi, foto fadhly reza

Aksi orasi di bawah guyuran hujan tidak menyurutkan semangat para mahasiswa untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law yang telah disahkan DPR sebelumnya. Salah satu peserta aksi penolakan UU Cipta Kerja, Agung Budiman, mahasiswa UIN Suska Riau dalam orasinya menyampaikan, omnibus law sangat merugikan buruh dan tenaga kerja.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Demonstrasi

“Undang-undang yang telah disahkan itu menganiaya masyarakat banyak. Cabut UU Cipta kerja tersebut,” ujar Agung di depan para mahasiswa peserta aksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Aksi gerakan mahasiswa tersebut membuat tujuh tuntutan pada perwakilan anggota DPRD yang hadir pada aksi menolak UU Cipta Kerja tersebut. Tujuh tuntutan tersebut adalah :

Aparat keamanan terlihat mengawal jalannya aksi unjuk rasa, foto fadhly reza

1. Mendesak Presiden menerbitkan Perppu.

2. Mendesak Ketua DPRD dan Pjs. Walikota Bukittinggi untuk menanda tangani surat penolakan UU Cipta Kerja dan menyatakan sikap secara lisan dan tulisan.

3. Mendesak Ketua DPRD dan Pjs.Walikota Bukittinggi untuk menyampaikan pernyataan secara langsung kepada Presiden paling lambat, Senin, 12 Oktober 2020 yang dikawal perwakilan masa aksi ke bandara.

4. Pemko Bukittinggi diwajibkan melakukan konferensi pers bersama perwakilan masa aksi setelah memberikan pernyataan penolakan, Selasa, 13 Oktober 2020 dengan menampilkan bukti tertulis dan dokumentasi berupa foto dan video.

5. Mendesak seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi untuk menandatangani menolak UU Cipta Kerja.

6. Mendesak setiap DPC Partai Politik yang memiliki fraksi di DPRD Kota Bukittinggi untuk menyatakan penolakannya dalam bentuk baliho yang dipasang pada masing-masing Kantor DPC Parpol dalam waktu 3 x 24 jam

7. Jika tuntutan tidak dilaksanakan maka akan ada aksi lanjutan.

Seribu lebih mahasiswa yang hadir dalam aksi tolak UU Cipta Kerja tersebut membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan dari mahasiwa peserta aksi melakukan dialog dengan anggota DPRD dan telah menyepakati tujuh tuntutan mahasiswa tersebut.

Fadhly Reza | bakaba

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago