Kasus Pemerasan , Anggota Polri PTDH - Komisioner Kompolnas Choirul Anam foto ist.

AKP Mariana Dipecat dari Polri Terkait Kasus Pemerasan Bos Prodia

Jakarta, bakaba.co – Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, resmi dipecat dari Polri. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pemerasan terhadap kasus anak bos Prodia. Mariana menyusul dua rekan sesama polisi, AKBP Bintoro dan AKP Zakaria, yang juga menerima sanksi serupa.

Sanksi PTDH dan Demosi

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa AKP Mariana diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). “(AKP M) di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Anam pada Sabtu (8/2/2025). Anam juga menyebutkan bahwa Mariana telah mengajukan banding atas putusan majelis etik yang menjatuhkan sanksi tersebut.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Disanksi Demosi Terkait Dugaan Suap

Sebelumnya, sidang etik juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan AKP Zakaria, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Selain itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi demosi selama delapan tahun.

“AKBP GG (Gogo Galesung) dan IPDA ND (Novian Dimas) itu demosi delapan tahun, serta patsus 20 hari. Mereka juga tidak boleh ditempatkan di unit penegakan hukum reserse,” jelas Anam.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, yang melibatkan lima anggota Polri. Berikut rincian sanksi yang diberikan:

  1. AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan): PTDH
  2. AKP Zakaria (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel): PTDH
  3. AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan): PTDH
  4. AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan): Demosi 8 tahun
  5. Ipda Novian Dimas (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel): Demosi 8 tahun

Kronologi Dugaan Suap dan Kasus Pembunuhan

Kasus dugaan suap ini pertama kali terungkap setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa AKBP Bintoro menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).

Menurut dokumen kepolisian, kasus ini memiliki dua laporan berbeda, yakni: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan)
LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pemerkosaan)
Pada Jumat (7/2/2025), berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara kasus pemerkosaan juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

rst | bkb