bakaba.co, Jakarta – AKBP Bintoro resmi dipecat dari kepolisian setelah sidang etik mengungkap keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang melibatkan anak bos Prodia. Sidang etik tersebut juga menetapkan pemecatan AKP Ahmad Zakaria, sementara beberapa pihak lain hanya menerima sanksi lebih ringan. Proses sidang etik masih berlangsung dengan pengumpulan keterangan saksi serta analisis menyeluruh terhadap kasus ini.
Pemecatan AKBP Bintoro Resmi Diumumkan
Sidang etik yang digelar oleh Propam Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2025 menjadi titik akhir bagi karier AKBP Bintoro. Dalam sidang tersebut, Bintoro dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pemerasan yang menimbulkan perhatian masyarakat. Keputusan pemecatan AKBP Bintoro diambil sebagai konsekuensi atas keterlibatannya dalam menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari anak seorang petinggi Prodia. Skandal ini menyoroti pelanggaran etik yang serius dalam institusi kepolisian.
Pemerasan Terkait Kasus Pembunuhan
Kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro berkaitan dengan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan. Anak seorang bos Prodia, yang tengah diperiksa dalam kasus kematian Arif Nugroho, diduga memberikan uang kepada Bintoro.
Baca juga:Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Disanksi Demosi Terkait Dugaan Suap
AKP Ahmad Zakaria Juga Diberhentikan
Sidang etik juga menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap AKP Ahmad Zakaria. Berbeda dengan Bintoro yang diberhentikan secara tidak hormat, beberapa anggota kepolisian lainnya menerima hukuman lebih ringan. Keputusan ini menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam menegakkan kode etik serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hukuman bagi AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas
Selain pemecatan, beberapa perwira lain seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi berupa demosi serta penempatan khusus. Mereka masing-masing mengalami penurunan pangkat selama delapan tahun dan penugasan khusus selama dua puluh tahun.
Masih Berlanjut
Sidang terhadap kasus ini terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan transaksi uang yang terjadi. Beberapa saksi telah memberikan keterangan, sementara yang lain masih menunggu proses pemanggilan. Sidang etik ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini mendapatkan sanksi yang sesuai.
“Terlanggar tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia” ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
“AKP M masih proses , kurang lebih jumlahnya 17 orang, jadi masih cukup lama” timpalnya.
“Dalam rangkaian keseluruhan kasus ini yang sudah PTDH 2 dan dua lagi demosi 8 tahun” jelas M. Choirul Anam.
Analisis Transaksi Keuangan dalam Kasus Ini
Sidang juga berfokus pada analisis aliran dana untuk memastikan siapa saja yang memberikan dan menerima uang dalam kasus ini. Dengan adanya pengungkapan skema pemerasan ini, diharapkan proses hukum bisa berjalan dengan transparan dan akuntabel. Sejumlah perwira yang terlibat dalam kasus ini juga tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna menentukan tingkat keterlibatan mereka.
Tantangan dalam Pemeriksaan Saksi
Salah satu tantangan terbesar dalam penyelidikan adalah keengganan beberapa saksi untuk hadir langsung dalam pemeriksaan. Sebagian dari mereka memilih memberikan kesaksian tertulis, yang dinilai dapat memperlambat proses investigasi. Meski demikian, penyidik tetap berupaya untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
“Yang penting memang kerja-kerja pemeriksaan, sampai bisa menghadirkan orang yang membawa duit dan ngasih duit, itu menurut kami suatu prestasi karena tidak mudah untuk membawa orang di pemeriksaan, bukan anggota, ada juga yang nggak mau datang tapi memberikan keterangan tertulis” pungkas Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas
rst | bkb