Berita

AFPI Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar, Upaya Bedakan Layanan Legal dan Ilegal

bakaba.co Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu masyarakat membedakan layanan keuangan digital yang legal dan ilegal.

Alasan Pergantian Istilah Pinjol ke Pindar

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa perubahan narasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengenali layanan yang aman dan berizin, serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat. Kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil,” ujar Entjik, Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Polres Ciamis: Tersangka Pembunuhan Bukan Utang Pinjol, Depresi Diduga Motif

Istilah “pinjol” selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan banyaknya laporan terkait pinjol ilegal, citra buruk ini memengaruhi fintech legal yang sebenarnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman Daring sebagai Solusi Edukasi Masyarakat

AFPI menilai penggantian istilah ini dapat menjadi langkah awal untuk memisahkan persepsi negatif tentang layanan fintech legal dan ilegal. Hingga saat ini, jumlah penyedia layanan pinjol ilegal masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang legal.

Berdasarkan data Satgas PASTI (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), sejak 2017 hingga 30 September 2024, tercatat sebanyak 9.610 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan. Di sisi lain, hanya ada 97 perusahaan pinjol legal yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Dukungan Industri dan Peran OJK

Menurut Entjik, pergantian istilah ini telah didiskusikan dengan OJK. OJK sendiri memberikan kewenangan kepada industri untuk menentukan langkah penggantian nama tersebut.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan kepada OJK. Mereka menyerahkan hal ini kepada industri,” jelasnya.

Riset yang dilakukan AFPI menunjukkan bahwa ada sekitar 3.972 istilah atau nama yang diusulkan oleh masyarakat dalam survei. Namun, istilah pindar dipilih sebagai nama resmi untuk layanan pinjaman daring yang diawasi oleh OJK.

Dukungan Edukasi untuk UMKM

AFPI juga berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat layanan pinjaman daring, terutama bagi sektor UMKM dan ultra mikro kecil. Seluruh industri fintech lending bersepakat untuk menggunakan istilah pindar guna mempermudah masyarakat membedakan layanan legal dan ilegal.

Dengan adanya istilah pindar, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami perbedaan antara fintech legal yang diawasi OJK dan layanan ilegal yang berpotensi merugikan.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: AFPIAFPI ubah istilah pinjolalasan istilah pindar dipilih untuk pinjaman daring legalalasan penggantian nama pinjol menjadi pindar oleh AFPIArtikel Beritabagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegalbakaba.coBerita Bukittinggiberita ekonomi Indonesiaberita fintech terbaruberita Indonesiaberita keuangan terkiniBerita Nasionalberita perbankanberita sumbarberita terbaruberita terkiniberita UMKM 2024berita viralBreaking newscara memilih pinjaman daring yang berizin OJKdata pinjol legal OJKdukungan edukasi keuangan untuk UMKM di Indonesiadukungan OJK terhadap perubahan istilah pinjol menjadi pindaredukasi fintechedukasi keuangan masyarakatedukasi UMKMfintech legalfintech lendingfintech OJKfintech P2P lendingfintech pendanaan bersamaGoogle NewsInformasi Terbaru Hari Iniistilah baru pinjolistilah pinjoljumlah perusahaan pinjol ilegal yang dihentikan Satgas PASTIjumlah pinjaman daring legal yang diawasi OJKjumlah pinjol ilegallayanan fintechlayanan keuangan digitallayanan pinjaman mikro yang diawasi OJKlayanan pinjol berizinmanfaat pinjaman daring bagi UMKM dan ultra mikro kecilmasalah pinjaman online ilegal di IndonesiaNewsOJKpengaruh citra buruk pinjol ilegal terhadap fintech legalpengaruh istilah pindar untuk meningkatkan kepercayaan pada fintechpengaruh penggantian istilah pinjol terhadap industri fintechpengertian pinjaman daring pindarpenggantian istilah pinjolpentingnya edukasi UMKM dalam menggunakan pinjaman daring legalperan AFPI dalam memisahkan fintech legal dan ilegalperbedaan pinjaman daring dan pinjol ilegalperubahan istilah pinjaman onlineperubahan istilah pinjol menjadi pindar oleh AFPIperusahaan fintechpindarpinjaman daringpinjaman daring berizinpinjaman daring OJKpinjaman daring pindarpinjaman daring yang berizin OJKpinjaman mikropinjaman onlinepinjaman online legalpinjaman ultra mikropinjaman untuk UMKMpinjolpinjol ilegalpinjol ilegal dihentikanpinjol legal OJKriset AFPI tentang istilah pinjaman daringSatgas PASTI

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago